DESKRIPSI KONDISI KEPEGAWAIAN
DI PEMERINTAHAN KOTA MALANG
MATA
KULIAH:PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Drs.BAMBANG
RUSMINTO,MM
DI
SUSUN OLEH:
NAMA : DWI PRASTIYO
NIM :102112107910
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
TAHUN 2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat
rahmat-Nya kami bisa Menyusun deskripsi kepegawaian di daerah . ini diajukan
guna memenuhi tugas mata kuliah pengembangan sumber daya manusia oleh
Drs.Bambang rusminto,MM
Kami mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Deskripsi ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Deskripsi
ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi
sempurnanya makalah ini.
Semoga memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Semoga memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Purwodadi, 1 juni 2012
Penyusun
DWI
PRASTIYO
BAB
I
A.LATAR BELAKANG
Indonesia
adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi.
Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih
secara demokratis.
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta
hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Pemerintah
Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota,
dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi.
Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi,
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis.
B.MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan dari deskripsi ini
adalah untuk mengetahui gambaran dan kondisi kepegawaian pemerintahan di suatu daerah yang tentunya berbeda dari
daerah satu ke daerah yang lain,oleh sebab itu perlu penjabaran atau diskripsi
ulasan tentang kinerja ,tugas,structure,pegawai.membenahi bagaimanakah baiknya
kepegawaian yang baik itu yang bertujuan untuk melayani masyarakat pada umumnya
dengan peraturan perundangan yang sudah di atur oleh Negara ,mengawasi
pembangunan di daerah Pemerintah daerah dapat
membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan
dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan
masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan
pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan. Berkas:--180.254.171.162 28 November 2011 09.22
(UTC)Contoh.jpg--180.254.171.162 28 November 2011 09.22
(UTC)--180.254.171.162 28 November 2011 09.22
(UTC)--180.254.171.16228 November
2011 09.22 (UTC) diskripsi ini berada di kota malang jawa
timur.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM
A.STRUTUR ORGANISASI
Truktur organisasi dari
pemerintahan kota malang
B.TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan
Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur
Organisasi Badan Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 28
Tahun 2008 terdiri dari :
1. Kepala Badan
2. Sekretaris
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
b. Sub Bagian Keuangan ;
c. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
3. Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan
a. Sub Bidang Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ;
b. Sub Bidang Evaluasi Lingkungan.
4. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup
a. Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran ;
b. Sub Bidang Pengujian Kualitas Lingkungan.
5. Bidang Pemantauan dan Pemulihan
a. Sub Bidang Pemantauan Kualitas Lingkungan ;
b. Sub Bidang Pemulihan Kualitas Lingkungan.
6. Bidang Pengembangan Kapasitas Kelembagaan
a. Sub Bidang Pengembangan Kapasitas Kelembagaan ;
b. Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
C.TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Kepala Badan
2. Sekretaris
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
b. Sub Bagian Keuangan ;
c. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
3. Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan
a. Sub Bidang Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ;
b. Sub Bidang Evaluasi Lingkungan.
4. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup
a. Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran ;
b. Sub Bidang Pengujian Kualitas Lingkungan.
5. Bidang Pemantauan dan Pemulihan
a. Sub Bidang Pemantauan Kualitas Lingkungan ;
b. Sub Bidang Pemulihan Kualitas Lingkungan.
6. Bidang Pengembangan Kapasitas Kelembagaan
a. Sub Bidang Pengembangan Kapasitas Kelembagaan ;
b. Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
C.TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Program
Adiwiyata adalah merupakan salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup
dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah
dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Dalam program ini diharapkan setiap
warga sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat
serta menghindari dampak lingkungan yang negatif.
Kata
ADIWIYATA berasal dari 2 kata Sansekerta ”ADI” dan ”WIYATA”. ADI mempunyai
makna: besar, agung, baik, ideal atau sempurna. WIYATA mempunyai makna: tempat
dimana seseorang mendapatkan ilmu pengetahuan, norma dan etika dalam
berkehidupan sosial. Bila kedua kata tersebut digabung, secara keseluruhan
ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna: Tempat
yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai
norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya
kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Program ini
dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi
yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga
sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut
bertanggungjawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan
pembangunan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya,
di wilayah Kabupaten Malang telah dilakukan penilaian II (kedua) oleh Tim Penilai
yang terdiri dari Perguruan Tinggi UNESA, Universitas Gajah Mada Jogya,
Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia. Penilaian
tersebut dilakukan pada tanggal 19 Mei 2012 di SDN Panggungrejo 4 Kepanjen dan
SMKN I Turen sebagai Calon Sekolah Adiwiyata Nasional oleh Tim Penilai dari
Perguruan Tinggi (UNESA dan UGM Jogya). Dan pada tanggal 22 Mei 2012 oleh Tim
Penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia di SPMN 5 Kepanjen sebagai Sekolah Adiwiyata
Mandiri
Dalam penilaian tersebut setidaknya
terdapat 4 indikator yang menjadi fokus perhatian Tim Penilai yaituPengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan,
Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan, Pengembangan Kegiatan Berbasis
Partisipatif serta Pengembangan dan atau Pengelolaan Sarana Pendukung Sekolah.
Ke depan
diharapkan program
ini mendapat dukungan dan partisipasi semua pemangku pendidikan untuk
mewujudkan lebih banyak kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya
lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah. Untuk itu sosialisasi dan pembinaan
akan terus dilakukan dengan melibatkan SKPD terkait dan sekolah yang telah
berhasil meraih prestasi Sekolah Adiwiyata yakni SPMN 5 Kepanjen. Dimana saat
ini setidaknya telah ada 10 sekolah binaan yang akan didorong untuk menjadi
Sekolah Calon Adiwiyata tingkat Provinsi yaitu: SDN 7 Kepanjen, SMPN 2 Kepanjen,
SMPN 3 Kepanjen, SMPN 1 Gondanglegi, SMPN 1 Tumpang, SMPN 3 Singosari, SMAN 1
Kepanjen, SMAN 1 Bululawang, SMAN 1 Gondanglegi dan SMKN 2 Singosari.
BAB III
KONDISI
KEPEGAWAIAN
A.SUSUNAN PERSONALIA
Data Pegawai Tahun
2012
Daftar
Pegawai pada Badan Lingkungan Hidup Tahun 2012
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Dra. Cholis Bidajati, MM
|
Kepala Badan
|
2
|
Nur Fauzi, SE, Ak
|
Sekretaris Badan
|
3
|
Dra. Dwi July Kristiana, MSi
|
Kasubag Keuangan
|
4
|
Emiliya Yuniarsih, SP
|
Kasubag Umum dan Kepegawaian
|
5
|
Agus Nugroho Dewo, SP, MT
|
Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan
Pelaporan
|
6
|
Ir. R. BG. Sampurno SU
|
Kepala Bidang Analisa Pencegahan
Dampak Lingkungan
|
7
|
Hasan Biyanto, S.Sos
|
Kasubid Teknis Analisis Dampak
Lingkungan
|
8
|
Eko Wahyudi Santoso, SE
|
Kasubid Evaluasi Lingkungan
|
9
|
Ir. Sugianto
|
Kepala Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Dampak Lingkungan
|
10
|
Ika Sari Widowati, SE, MM
|
Kasubid Pengujian Kualitas
Lingkungan
|
11
|
Sulistyo Handayani, SAP
|
Kasubid Pengawasan dan Pengendalian
|
12
|
Drs. Sutikno Hartono, MPd
|
Kepala Bidang Pemantauan Kualitas
Lingkungan
|
13
|
Dra. Dyah Eka Supiana, MM
|
Kasubid Pemulihan Kualitas
Lingkungan
|
14
|
Edy Purwanto, SH
|
Kasubid Pemantauan Kualitas
Lingkungan
|
15
|
Drs. Didik Santoso, MSi
|
Kepala Bidang Pengembangan
Kapasitas Kelembagaan
|
16
|
Ir. Budi Susilo, MM
|
Kasubid Pengembangan Kapasitas
Kelembagaan
|
17
|
Mahyudin, ST
|
Kasubid Pengembangan Sumber Daya
Manusia
|
18
|
Lailia Kurniawati, ST
|
Staf
|
19
|
Nurhayati, S.Ip
|
Staf
|
20
|
Julianto Prikastowo, ST
|
Staf
|
21
|
Wuri Sulistiyorini P, ST
|
Staf
|
22
|
Anis Sulistyowati, ST
|
Staf
|
23
|
Atik Triwahyuni, ST
|
Staf
|
24
|
Ari Yusita Agustini, St
|
Staf
|
25
|
Arif Tomy Prihatmoko, ST
|
Staf
|
26
|
Shopia Laily, S.Si
|
Staf
|
27
|
Irma Desy Wulandari, S. Si
|
Staf
|
28
|
Juwadi
|
Staf
|
29
|
Manan
|
Staf
|
30
|
Haris Budi Mulia, SH
|
Staf
|
31
|
Randi Reza Pahlevi
|
Staf
|
32
|
Amin Sutono
|
Staf
|
33
|
Suprianto
|
Staf
|
34
|
Diah Retno Prihastiningtyas
|
Staf
|
35
|
Hilda Kartikasasi
|
Staf
|
36
|
Kartika Chandra Putri. SE
|
Staf
|
B.ANALISIS KONDISI
KEPEGAWAIAN SDM
Kondisi SDM
Kondisi aparatur Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang
adalah sebagai berikut :
Jumlah personil 36 orang, dengan rincian :
Laki-laki :
19 Orang
Perempuan :
17 Orang
Jumlah
personil berdasarkan tingkat pendidikan formal
1. Pendidikan S3 : - orang
2. Pendidikan S2 : 8 orang
3. Pendidikan S1
: 20 orang
4. Sarjana Muda : 0 orang
5. Pendidikan SLTA : 7 orang
6. Pendidikan SLTP : - orang
7. Pendidikan SD: 1 orang
Jumlah personil berdasarkan Pangkat
dan Golongan
1. Golongan IV : 10 orang
2. Golongan III : 16 orang
3. Golongan II : 1 orang
4. Golongan I : - orang
5. CPNS : 1 orang
6. Tenaga Kontrak : 8 orang
KESIMPULAN DAN SARAN
Semua program pemerintahan yang di
agendakan sebagaimana dalam kegiatan dasar tahunan lebih di fokuskan pada
pelayanan masyarakat dan kesejahtraan daerah malang sumber daya masyarakat banyak sekali program daerah yang sudah di
raih antara lain
1. Program Pengendalian Pencemaran
dan Perusakan Lingkungan
·
Diraihnya penghargaan Anugerah
Adipura untuk Kategori Kota Kecil (Kota Kepanjen)
·
Tertanamnya 390 pohon peneduh di
jalan protokol/arteri, pasar, sekolah di Kota Kepanjen
·
Diperolehnya hasil uji pemantauan kualitas
lingkungan meliputi :
o Air badan air pada 15 titik
o Udara ambient/lingkungan pada 4 titik
·
Rekomendasi 106 dokumen pengelolaan
lingkungan (UKL-UPL dan SPPL)
·
Hasil pengawasan pada 30 lokasi
(industri) dan penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan
2. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
·
Tertanamnya 1960 pohon di Sumber
Wakaf, Sumber Galing dan Sumber Ledok
·
Hasil pengawasan pada 32 titik
sumber air di Kec.Karangploso, Ngajum, Wonosari, Kalipare, Sumberpucung dan
Pagak
3. Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup
·
Terlaksananya edukasi dan
sosialisasi Program Adiwiayata pada 78 sekolah dan diraihnya penghargaan
Sekolah Adiwiyata oleh SMPN 5 Kepanjen
·
Tersusunnya Laporan Stataus
Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Kabupaten Malang Tahun 2011
4. Program Pembinaan Lingkungan Industri dan tanam
Tembakau
·
Terselenggaranya sosialisasi bagi
pelaku industri rokok tentang Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan
Workshop Sistem Manajemen Lingkungan
·
Terbangunnya 2 smoking area di Kec.
Singosari dan Kalipare
Tidak ada komentar:
Posting Komentar